REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dekrit pembatasan visa bagi warga negara dari negara-negara yang dianggap tidak bersahabat, Senin (4/4/2022). Negara-negara tersebut merupakan negara yang memberikan sanksi atas Ukraina.
Keputusan tersebut mulai berlaku Senin waktu setempat. Dekrit tersebut berisi bahwa Rusia menangguhkan rezim penerbitan visa yang disederhanakan dengan beberapa negara Uni Eropa serta Norwegia, Swiss, Denmark, dan Islandia.
Keputusan itu juga memerintahkan kementerian luar negeri Rusia dan badan-badan lain untuk memutuskan memperkenalkan pembatasan masuk pribadi pada warga negara asing dan orang-orang tanpa kewarganegaraan yang melakukan tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, warganya atau badan hukumnya. Bulan lalu pemerintah Rusia menyetujui daftar negara-negara yang tidak bersahabat termasuk Amerika Serikat, Kanada, Inggris, negara-negara Uni Eropa dan Ukraina.
Rusia mengirim puluhan ribu tentara ke Ukraina pada 24 Februari dalam apa yang disebutnya operasi khusus untuk menurunkan kemampuan militer tetangga selatannya. Operasi ini juga disebut Rusia untuk membasmi orang-orang yang disebutnya nasionalis berbahaya.
Pasukan Ukraina telah melakukan perlawanan keras. Sementara Barat telah memberlakukan sanksi besar-besaran terhadap Rusia dalam upaya untuk memaksanya menarik pasukannya.