REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan satu lagi tersangka kasus binary option trading, Binomo. Kali ini, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fatarich sebagai tersangka. Kini dalam kasus Binomo tersebut, tim penyidikan kepolisian sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengatakan, Fatarich resmi ditetapkan tersangka setelah tim penyidikannya melakukan pemeriksaan pada Senin (4/4/2022). "Yang bersangkutan (Fatarich) sudah ditetapkan tersangka sekarang juga," kata Whisnu lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/4/2022).
Kata Whisnu, proses pemeriksaan sampai Senin (4/4/2022) malam, masih terus berjalan. Fatarich, dikatakan masih dalam proses verbal pemeriksaan untuk selanjutnya dilakukan penahanan. "Masih diperiksa. Biasanya sampai pagi. Dan besok, langsung ditahan," ujar Whisnu melanjutkan.
Fakarich, dalam kasus ini, adalah tersangka yang ketiga. Fatarich, diketahui sebagai mentor, atau pihak yang mendidik para afilitor aplikasi investasi bodong, Binomo. Sebelum ditetapkan tersangka, sebetulnya tim penyidikan sudah meminta Fatarich menghadap untuk diperiksa pekan lalu. Tetapi, dua kali pemanggilan terhadapnya, Fatarich selalu mangkir.
Pada Jumat (1/4/2022) lalu, Bareskrim Polri mengultimatum Fatarich untuk dijemput paksa. Pada Senin (4/4/2022), Fatarich datang untuk diperiksa, dan langsung ditetapkan tersangka.
Dalam kasus Binomo ini, Fatarich adalah tersangka yang ketiga. Sebelum ini, tim penyidik kepolisian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Pada Sabtu (2/4/2022), tim Dirtipideksus menangkap, dan menetapkan tersangka terhadap Brian Edgar Nababan yang diketahui sebagai manajer developt Binomo. Tim penyidik juga melakukan penahanan terhadapnya.
Untuk sementara, kata Whisnu, Fatarich, Brian Edgar, dan Indra Kenz dijerat dengan sangkaan yang sama. Yakni terkait Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menyertakan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUH Pidana, juncto Pasal 55 KUH Pidana.