Selasa 05 Apr 2022 04:11 WIB

Saudi Izinkan Pemegang Visa Schengen Lakukan Umrah

Pemegagang Visa Sengen bisa masuk ke Arab Saudi dengan berbagai syarat

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Subarkah
Visa sengen
Foto: schengenvisainfo.com
Visa sengen

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pihak berwenang Arab Saudi mengumumkan semua orang yang memegang visa Schengen yang valid diizinkan untuk melakukan umrah. Mereka disebut tidak harus mendapatkan visa Arab Saudi sebelumnya.

Keputusan tersebut diambil hanya satu minggu setelah Arab Saudi memutuskan mengaktifkan kembali skema visa kedatangan (visa on arrival), bagi pelancong yang sudah memegang visa Schengen.

 

Meskipun demikian, otoritas Arab Saudi menekankan pemegang visa Schengen harus sudah memasuki negara penerbit visa terlebih dahulu sebelum memasuki Arab Saudi, agar memenuhi syarat mendapatkan skema visa on arrival.

 

Dilansir di Schengen Visa Info, Selasa (5/4), meskipun Kerajaan telah melonggarkan sejumlah aturan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan orang yang masuk ke negara itu tetap diharuskan mengikuti pembatasan COVID-19.

 

Salah satunya, semua orang harus memakai masker wajah saat melakukan umrah di Masjidil Haram. "Kementerian menekankan penggunaan masker saat melaksanakan umrah di Masjidil Haram tetap diwajibkan,” bunyi pernyataan Kementerian tersebut.

 

Selain dari pemegang visa Schengen, pihak berwenang menjelaskan mereka yang memegang visa AS atau Inggris yang sah, juga dapat masuk di bawah aturan yang sama. Pemegang visa ini juga memenuhi syarat untuk program visa saat kedatangan.

 

Sebelum memasuki Arab Saudi, pemegang visa Schengen, Inggris dan AS juga harus memenuhi aturan lain. Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan semua orang perlu membuat janji melalui aplikasi Eatmarna untuk melakukan umrah.

 

Izin umrah bagi mereka yang tidak memasuki Arab Saudi dalam waktu maksimal enam jam dari pemesanan akan dibatalkan. Selain itu, hal ini juga bisa dibatalkan jika seseorang dinyatakan positif mengidap penyakit Covid-19 sebelum masuk Saudi atau melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi.

 

Visa Schengen diketahui memungkinkan pemegangnya mengunjungi beberapa negara lain yang tidak berada di Uni Eropa atau Area Schengen, selama itu adalah visa multiple entry.

 

Sebanyak 18 negara non-UE/Area Schengen saat ini mengizinkan masuk bagi mereka yang memegang visa Schengen yang valid.  

 

 

 

https://www.schengenvisainfo.com/news/holders-of-schengen-visa-permitted-to-enter-saudi-arabia-to-perform-umrah/

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement