BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 muridnya. Majelis memperberat vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung menjadi hukuman mati. “Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu...
Berita Lainnya