Selasa 05 Apr 2022 06:35 WIB

Polri dan Kemenperin Bentuk Satgas Pengawasan Minyak Goreng 

Kapolri memastikan, akan melakukan penindakan terhadap para pelaku kecurangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat membentuk satgas gabungan pengawas minyak goreng.
Foto: Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat membentuk satgas gabungan pengawas minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat membentuk satuan tugas (Satgas) bersama untuk pengawasan produksi, dan distribusi minyak goreng curah. Satgas tersebut ditujukan untuk memastikan ketersedian, dan keterjangkauan harga minyak goreng di masyarakat. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didapingi Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pembentukan satgas tersebut sebagai respons pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam mengatasi kelangkaan, serta pelambungan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.

“Kami bersama Menperin, sepakat untuk membentuk satgas gabungan,” ujar Jenderal Listyo usai pertemuan dengan Menperin Agus di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4). Sigit menerangkan, satgas bersama Kemenperin itu nantinya akan menempatkan sejumlah personil Polri dan petugas, atau pejabat dari Kemenperin di pabrik-pabrik produksi, dan perkantoran produsen minyak goreng yang berada di level pusat, sampai ke daerah-daerah. Kata Sigit, keberadaan satgas di tempat-tempat tersebut untuk memastikan produksi, dan pendistribusian oleh perusahaan, dan produsen minyak goreng sesuai dengan kebutuhan.

“Nantinya satgas ini, pengawasannya akan melekat 24 jam di perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng,” kata Listyo. 

Anggota satgas, pun kata dia, akan diterjunkan ke sejumlah tempat-tempat depo minyak goreng, dan pasar-pasar, sampai ke tingkat dagang eceran. “Akan kita turunkan personil kita, satgas dan rekan-rekan dari intelijen, Bhanbinkamtibmas untuk mengecek langsung di pasaran apakah produksi, distribusi, harga, sudah sesuai untuk kebutuhan masyarakat atau belum, dan ini kita awasi nantinya dengan sangat baik,” ujar Sigit.

Kapolri memastikan, akan melakukan penindakan terhadap para pelaku kecurangan, dalam produksi minyak goreng tersebut. Terutama dikatakan dia, terkait produksi dan pemasaran minyak goreng curah di masyarakat yang dimanipulasi. 

Dari temuan kepolisian, dikatakan Listyo, ada sejumlah merk minyak goreng kemasan yang berasal dari pengemasan ulang minyak goreng curah yang membuat harganya mencekik di masyarakat. Hal tersebut dibuktikan Listyo dengan munculnya sejumlah merk-merk minyak goreng baru yang tak terdaftar, dan tak berizin edar. 

“Tentunya kita akan melakukan penindakan terhadap cara-cara yang seperti itu,” kata Listyo. 

Selain itu, dia juga menerima laporan dari penelusuran kepolisian, yang menemukan adanya indikasi pengalihan izin produksi minyak goreng curah, menjadi minyak goreng industri. Hal tersebut, dikatakan Kapolri dengan cara pemalsuan dokumen. 

Menperin Agus Gumiwang menerangkan, pembentukan satgas bersama kepolisian, sebetulnya usulan Polri. Dikatakan dia, tim khusus tersebut dapat melakukan penindakan di tempat jika terjadi adanya penyimpangan dalam produksi minyak goreng untuk masyarakat, pun dalam pendistribusiannya di pengecer, dan akar rumput. 

“Kami membahas banyak persoalan tentang minyak goreng ini bersama Kapolri, dan beberapa pejabat di kepolisian termasuk di tingkat kapolda-kapolda,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4).

Agus menerangkan, terkait dengan peran Kemenperin, program minyak goreng curah, sebetulnya sudah ada ketetapan pemerintah mengenai harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp 14 ribu per kilogram (Kg). Ketetapan tersebut, sudah diundangkan sejak 16 Maret lalu. 

Pertemuan dengan kepolisian, kata dia, untuk memastikan peraturan pemerintah mengenai harga minyak goreng eceran tersebut, dapat terealisasi dan tak membebanimasyarakat. “Dari situ, sudah ada diatur sanksi-sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan yang sudah ada,” ujarnya. 

Kata Agus, selain temuan kepolisian tentang pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi kemasan premiun, dan pemalsuan dokumen minyak goreng curah menjadi industri, juga ditemukan adanya produsen yang memproduksi minyak goreng curah tak sesuai kontrak. Dikatakan Agus, saat ini, pemerintah memberikan 72 kontrak kepada para perusahaan produsen minyak goreng curah untuk masyarakat. 

Dalam beberapa kontrak tersebut, dikatakan dia, ada yang mencoba-coba memproduksi minyak goreng curah tak sesuai dengan nilai kontrak.

“Produsen yang produksinya tidak sesuai alokasi jumlah yang ditetapkan, akan ada sanksinya,” ujar Agus. 

Kata dia, untuk memastikan jumlah produksi minyak goreng curah tersebut dapat memenuhi kebutuhan nasional, keberadaan Satgas Bersama Polri dan Kemenperin untuk memastikan para produsen tersebut menjalankan produksi sesuai kontrak.

Agus pun menegaskan, agar para produsen, maupun para pihak distributor tak melakukan kecurangan dengan mengemas ulang minak goreng curah dalam bentuk kemasan premium yang akan berdampak pada tingginya harga, serta pengalihan komoditas tersebut untuk industri menengah, maupun besar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement