REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta para pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di wilayahnya tetap diproses hukum meski masih di bawah umur.
"Menurut saya itu sudah berlebihan. Kalau saya diproses saja secara hukum, tidak tahu umurnya berapa," kata Sultan,di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/4/2022).
Menurut dia, meski nantinya para pelaku diketahui masih di bawah umur harus ada pengecualian karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia. "Satu-satunya cara ya harus berproses hukum karena hanya dengan cara seperti itu kita bisa mengatasi persoalan," ucap dia.
Ia berharap polisi bisa mencari cara agar pelaku di bawah umur tetap bisa diproses hukum. "Ini perkara pidana ya karena sampai meninggal. Ya bagaimana penegak hukum bisa cari cara bagaimana dia diproses di pengadilan. Perkara dibebaskan itu yang membebaskan pengadilan bukan lembaga lain," ujar raja Keraton Yogyakarta ini.
Sebelumnya, seorang pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta meninggal dunia setelah terkena sabetan benda tajam oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Ahad (3/4). Polda DIY hingga kini masih mengejar dan mengusut identitas para pelaku dengan memintai keterangan para saksi.
"Kami masih melakukan pendalaman. Olah TKP kami lakukan berkali-kali dan mencari saksi lagi," kata Dirreskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ade A Indradi.