Selasa 05 Apr 2022 07:46 WIB

Ini Rekomendasi ICJR Terkait RUU TPKS

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) beri sejumlah rekomendasi soal RUU TPKS.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi desakan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) beri sejumlah rekomendasi soal RUU TPKS.
Foto: istimewa/doc pribadi
Ilustrasi desakan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) beri sejumlah rekomendasi soal RUU TPKS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan sejumlah catatan baik formil maupun substansi mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pertama, terkait proses pembahasan, ICJR meyakini perlu diakomodasi oleh Baleg DPR RI untuk mempublikasikan catatan rapat setiap harinya untuk diakses masyarakat sipil sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keterbukaan. ICJR mencontohkan mekanisme ini tersedia dalam proses persidangan di MK dimana risalah sidang dapat diakses 24 jam usai pelaksanaan sidang.

Baca Juga

"Catatan rapat yang mudah diakses publik penting tidak hanya untuk tertib administrasi, namun juga secara substansial nantinya akan sangat diperlukan untuk secara komprehensif mengetahui original intent dari suatu rumusan perundang-undangan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Kedua, ICJR mengapresiasi Pemerintah dan DPR membuka diri dan mendengarkan banyak publik. Namun ICJR mendapati beberapa elemen masyarakat masih belum didengarkan masukannya. Padahal RUU TPKS merupakan salah satu RUU prioritas yang mendapatkan atensi utama dari Presiden dan anggota DPR.