Meski di Bawah Umur, Kejahatan Jalanan Harus Diproses Hukum
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Para pelaku klitih di Yogyakarta (ilustrasi) | Foto: Nico Kurnia Jati
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, buka suara terkait aksi kejahatan jalanan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar. Meskipun pelaku di bawah umur, Sultan menegaskan pelaku harus diproses secara hukum.
"Saya kira ini pelanggaran pidana, dicari saja, diproses. Menurut saya itu sudah berlebih kalau itu, diproses saja secara hukum," kata Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Menurutnya, dengan diproses secara hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku meskipun di masih bawah umur. Dengan begitu, katanya, diharapkan dapat menekan angka kejahatan jalanan di DIY.
"Harus diproses secara hukum meskipun di bawah umur. Perkara nanti anak ini pidana sampai (mengakibatkan) meninggal, bagaimana penegak hukum kan bisa cari cara biar dia (pelaku) diproses di pengadilan," ujar Sultan.
Pencegahan kejahatan jalanan ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua. Orang tua dinilai berperan penting dalam mengendalikan anak dalam rangka mencegah adanya kejadian serupa.
"Kita tidak bisa (mencegah kejahatan jalanan) kalau masyarakatnya sendiri, orang tuanya sendiri tidak bisa mengendalikan anak. Kita bisanya kan hanya punya harapan, kalau kita melakukan sesuatu yang sifatnya pemaksaan kan nanti juga melanggar hukum," jelasnya.
Seperti diketahui, seorang pelajar di DIY meninggal dunia setelah terkena sabetan benda tajam oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedong Kuning, Kota Yogyakarta, Ahad (3/4/2022) dini hari.
Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban bersama rekannya sebelumnya saling kejar dengan pelaku karena dipicu ketersinggungan.
"Ini terjadi karena ada permasalahan pada dini hari dan (mereka) masih pelajar," kata Ade saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (4/4/2022).