Selasa 05 Apr 2022 12:02 WIB

Habib Bahar Bin Smith Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Bahar siap menyampaikan eksepsi pribadi secara spontan kepada hakim.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Erik Purnama Putra
Habib Bahar Bin Smith hadir dalam persidangan perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Habib Bahar Bin Smith hadir dalam persidangan perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar bin Smith menyampaikan, keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022). Dia bersama kuasa hukum akan mengajukan eksepsi di persidangan pekan depan.

"Sangat sangat keberatan. Saya mengajukan eksepsi," ujarnya saat ditanya oleh majelis hakim apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

Baca Juga

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta pun menanggapi pertanyaan majelis hakim dengan meminta waktu untuk menyiapkan bahan eksepsi. Dia meminta waktu satu pekan untuk menyusun keberatan atas dakwaan JPU.

"Kami mohon diberi waktu untuk mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Kami mohon satu pekan," kata Ichwan.

Habib Bahar siap menyampaikan eksepsi pribadi secara spontan. "Saya serahkan ke majelis hakim. Paling saya secara spontan," katanya.

Dia pun meminta kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Garut termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut.

Seusai sidang yang selesai pukul 10.39 Wib, Habib Bahar menyatakan, dakwaan JPU tidak benar. Ia pun akan membuktikan di pengadilan dan siap berdebat dengan para pimpinan pondok pesantren. "Saya akan mwmbuktikan bahwa tidak benar (dakwaan). Saya akan membuktikan di pengadilan, saya berani debat dengan pimpinan. Saya tidak mau memberikan komentar," kata Habib Bahar.

Habib Bahar dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu Pasal 28 ayat 2 juncto 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement