Selasa 05 Apr 2022 12:42 WIB

JPU Dakwa Bahar Bin Smith Sebar Hoaks Soal Pembantaian Laskar FPI

Habib Bahar dijerat menyebarkan berita bohong terkait pembunuhan enam laskar FPI.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Bahar Bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong di depan 1.000 jamaah yang hadir saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Nanjung, Kabupaten Bandung.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Bahar Bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong di depan 1.000 jamaah yang hadir saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Nanjung, Kabupaten Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Habib Bahar bin Smith menyampaikan informasi bohong (hoax) soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI). JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Suharja menjelaskan, isi ceramah Bahar menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.

Padahal, kata JPU, informasi itu nyatanya tidak benar berdasarkan fakta. "Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal (Habib) Rizieq Shihab di rest area kilometer 50 arah Jakarta; yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Provinsi Jabar, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Bahar didakwa menyampaikan hoax itu saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. Kemudian ceramah yang didakwa berisi hoax itu disebarkan melalui media sosial, salah satunya melalui kanal Youtube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.

"Sehingga, perkataan terdakwa Bahar Smith dalam ceramahnya di Desa Nanjung, yang ada dalam video Youtube milik Tatan Rustandi, itu tidak benar," ucap Suharja. Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar Smith tersebut bersifat provokatif. Sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.

JPU menyatakan perbuatan Bahar melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

JPU dakwa Bahar Smith sebar hoax soal pembantaian laskar FPI Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

"Enam pengawal beliau (Habib Rizieq Shihab), enam laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang, Saudara-Saudara," kata jaksa saat membacakan penggalan ceramah Bahar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement