Selasa 05 Apr 2022 12:46 WIB

Habib Bahar Didakwa Sebarkan Berita Bohong 

Habib Bahar akan menyampaikan keberatan atas apa yang disampaikan JPU.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Habib Bahar Bin Smith hadir dalam persidangan perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Habib Bahar Bin Smith hadir dalam persidangan perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.

"Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang  melakukan, menyuruh melakukan dan turur serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran," ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.

Habib Bahar diundang untuk berceramah di Kampung Cibisoro Desa Nanjung, Kabupaten Bandung tanggal 10 Desember tahun 2021 lalu saat perayaan Maulid Nabi. Habib Bahar pun pada malam itu menyampaikan ceramah tentang Maulid Nabi SAW.