Selasa 05 Apr 2022 13:11 WIB

Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Tuntutan Kasus 'Allahmu Lemah' Hari Ini

Ferdinand Hutahaean akan menjalani sidang tuntutan kasus 'Allahmu Lemah' hari ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan menjalani sidang tuntutan kasus 'Allahmu Lemah' hari ini.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan menjalani sidang tuntutan kasus 'Allahmu Lemah' hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang lanjutan kasus cuitan 'Allahmu Lemah' dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean pada Selasa (5/4). Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya benar untuk sidang hari ini di Pengadilan Jakarta Pusat agendanya dari jaksa berupa tuntutan," kata kuasa hukum Ferdinand, Ronny Hutahaean kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Ronny berharap supaya tuntutan yang diajukan JPU terhadap Ferdinand didasarkan fakta persidangan. Pasalnya, hal tersebut bakal menjadi landasan bagi tim kuasa hukum saat mengajukan pembelaan.

"Semoga tuntutan mempertimbangkan dan memperhatikan fakta-fakta persidangan. Itulah harapan dan doa kami sebagai kuasa hukum," ukar Ronny.

Berdasarkan pantauan Republika hingga pukul 11.00 WIB, sidang tersebut belum dimulai. Sebab ruangan sidangnya masih digunakan untuk perkara lain.

Diketahui, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'.

Ferdinand lalu didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. 

Kasus ini mengemuka saat Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial. "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand melalui akun Twitter pribadinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement