REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Kandidat Presiden sayap kanan Prancis, Marine Le Pen telah berjanji untuk memberlakukan larangan total pemakaian jilbab di tempat umum jika terpilih sebagai presiden berikutnya. Capres dari Partai Reli Nasional yang berada di urutan kedua jajak pendapat ini ingin melarang jilbab atau cadar Muslimah.
“Pada kenyataannya, saya ingin memperluas undang-undang yang melarang pemakaian cadar di sekolah sehingga mempengaruhi seluruh domain publik,” katanya saat wawancara dengan BFMTV dilansir dari Anadolu Agency, Senin (4/4/2022).
Undang-undang tahun 2004 melarang pemakaian atau tampilan terbuka simbol-simbol agama di semua sekolah Prancis. Tetapi pemakaian jilbab tidak dilarang di universitas atau kantor pemerintah.
Sementara banyak wanita Muslim mengenakan jilbab dan pakaian Islami yang sederhana, beberapa kota di Prancis memiliki undang-undang setempat yang melarang pemakaian burkini (pakaian renang yang tertutup penuh) di pantai atau kolam renang umum.
Le Pen mengklaim dia ingin melawan ideologi totaliter, perekrutan, pengembangan, dan pendanaannya. Pernyataannya tentang pelarangan hijab, yang dia anggap sebagai "pakaian Islamis", adalah bagian dari RUU "anti-Islamis" yang diusulkan Reli Nasional yang diluncurkan tahun lalu.
Le Pen telah bermain-main dengan Islamofobia dan dikenal karena pandangan anti-Islam untuk mendapatkan popularitas. Dia dituduh dan kemudian dibebaskan pada 2015 karena menghasut kebencian agama setelah dia membandingkan Muslim yang berdoa di jalan-jalan dengan pendudukan Nazi.