VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan lagi YouTuber, dokter Richard Lee jadi tersangka. Kali ini terkait pencemaran nama baik ke artis Kartika Putri.
"Sudah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 5 April 2022.
Auliansyah menjelaskan, dalam kasus ini Richard dilaporkan Kartika Putri ke polisi. Sementara itu, satu kasus lagi adalah terkait ilegal akses yang dilakukan Richard Lee di mana dia coba mengakses akun Instagramnya lagi padahal sudah disita polisi. Dia coba menghilangkan barang bukti saat itu.
"Ada dua LP. Pencemaran nama baik dan ilegal akses," kata dia.
Seperti diketahui, perseteruan berawal ketika dr. Richard Lee pernah me-review produk skincare abal-abal. Tertera produk inisial H, yang mana banyak meng-endorse selebriti.
Kemudian melalui YouTube Channel, Kartika mengundang sang owner produk H untuk klarifikasi apakah benar tuduhan dr. Richard tersebut. Mereka membantah karena mengklaim telah lulus BPOM dan ada buktinya.
Dalam vlog itu, terpampang beberapa produk dari merek tersebut. Bahkan Kartika ikut mengoleskan di wajahnya. Dia diberi secara gratis oleh sang owner.
Kartika menyebut dr. Richard Lee dengan sebutan Pak Le, dan dianggap ber-ghibah. Gayung bersambut, dr. Richard menyindir dan geram karena merasa namanya disebut. Dia pun membalas lewat instagram story mengenai Kartika.
Tak terima dengan ulasan tersebut, Kartika Putri melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Richard telah memenuhi panggilan polisi pada 4 Februari 2021.
Richard Lee mengaku kaget dilaporkan ke polisi oleh Kartika. Apalagi mereka sempat bertemu dan saling klarifikasi lewat YouTube channel Richard Lee.