Selasa 05 Apr 2022 14:05 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Penceramah Bahar bin Smith didakwa menyampaikan berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di hadapan ribuan jamaah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Selasa (5/4). Tim kuasa hukum terdakwa Bahar bin Smith pun mengajukan ekspesi terkait isi dakwaan tersebut. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Yovita Amalia/Rinto A Navis)