REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi di awal April 2022 ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri terbaru tersebut disebutkan Kota Sukabumi yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 2 kini turun menjadi PPKM Level 1. Masa berlaku ketentuan ini mulai 5 April 2022 hingga 18 April 2022.
"Alhamdulillah bersyukur turun dari PPKM level 2 ke level 1," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Kondisi tersebut mengacu pada delapan indikator yang ditetapkan Kemendagri dan Kemenkes dalam menentukan PPKM level kabupaten/kota. Ke delapan indikator itu yakni kasus konfirmasi turun, rawat inap RS pasien Covid- juga turun dan angka kematian juga turun. Selanjutnya upaya testing, tracing, dan treatment dinilai memadai.
Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 dosis 1 total mencapai 111,86 persen dan melampaui target. Berikutnya indikator vaksinasi lansia 85,65 persen.
Di sisi lain Fahmi mengatakan, terkait rencana transisi dari pandemi ke endemi yang disampaikan pemerintah pusat sampaikan maka daerah siap dengan keputusan itu. Salah satunya dengan menyiapkan indikator-indikator ketika jadi endemi.
Dengan endemi, maka warga akan lebih leluasa beraktivitas tanpa meninggalkan protokol kesehatan. Khususnya memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.
Dari data Dinas Kesehatan Kota Sukabumi per 5 April 2022 ini di Kota Sukabumi hanya ada penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 1 orang. Di mana satu orang tersebut menjalani isolasi mandiri.
Sehingga total kasus Covid-19 sejak 1 Januari hingga 5 April 2022 mencapai sebanyak 3.051 orang. Rinciannya sebanyak 7 orang isolasi isolasi rumah sakit dan 2 orang isolasi mandiri, 3.035 orang sembuh, dan 7 orang meninggal dunia.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kota Sukabumi Lulis Delawati menambahkan, Bad Occupancy Rate (BOR) rumah sakit penanganan Covid-19 mengalami penurunan. Di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Sukabumi tingkat BOR menjadi sebanyak 3,36 persen.
"Data terbaru keterisian tempat tidur pasien Covid-19 turun menjadi sebanyak 3,36 persen," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Lulis Delawati. Dari total jumlah tempat tidur untuk penanganan Covid sebanyak 327 unit, yang terpakai sebanyak 11 unit dan belum terpakai 316 unit tempat tidur.
Dari 11 orang warga yang dirawat terang Lulis, sebanyak 7 orang warga Kota Sukabumi dan sisanya sebanyak 4 orang warga luar Kota Sukabumi. Jumlah yang dirawat di rumah sakit berjenis kelamin laki-laki sebanyak 4 orang dan perempuan 7 orang.