REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Badan Pemilu (Bapilu) partai Demokrat, Andi Arief. Eks wakil sekretaris jenderal partai berlogo Mercy itu akan diperiksa terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Dugaan kasus korupsi tersebut telah menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Dua merupakan politisi partai besutan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono yang saat diamankan KPK tengah maju sebagai calon ketua DPD partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
"Tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara terdangka AGM dan kaaan-kawan," kata Llt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (5/4).
Dia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Andi Arief tersebut bakal dilakukan pada Senin (11/4) nanti di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Andi Arief sebenarnya sempat akan diperkksa penyidik KPK pada Selasa (29/3) lalu, namun dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum," kata Ali lagi.
KPK sebelumnya juga telah meminta Andi Arief memenuhi panggilan berikutnya dari penyidik. Ali menjelaskan, sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Andi Arief sebelumnya tak memenuhi pemeriksaan lantaran mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK. Lembaga antirasuan itu menegaskan bakal dikirim secara patut ke kediaman Andi Arief sesuai dengan alamat yang dimiliki KPK.
"Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," kata Ali terkait pemanggilan ulang Andi Arief.
Sebelumnya, Andi menolak memenuhi panggilan KPK karena mengaku tidak menerima surat panggilan. Andi Arief bahkan akan memanggil Juru Bicara KPK, Ali Fikri ke DPP Demokrat dengan tuduhan informasi palsu.
"Saya sudah lapor anggota komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," kata Andi Arief di akun twitternya.
Dalam cicitan yang lain, Andi mengaku, tidak memiliki rumah di Cipulir dan beralamat di Lampung sesuai KTP. Dia mengatakan, alamat di Cipulir merupakan rumah kontrakan dan tidak ada orang lantaran dirinya dan keluarga sedang berada di Lampung dari 20 hingga 27 Maret lalu.
Dia meminta, KPK menunjukan siapa yang mengantar dan menerima surat panggilan tersebut. Dia mengaku bersedia hadir jika menerima surat pemanggilan dimaksud.
"Saya beberapa kali dapat undangan panggilan kepolisian dan saya hadir. Saya pasti hadir jika dipanggil KPK, tapi suratnya gak ada saya terima, saya tidak menghindar," katanya.