Selasa 05 Apr 2022 15:21 WIB

Kemenag Dorong KUA Edukasi Umat Soal Vaksinasi tak Batalkan Puasa

Hukum vaksinasi saat puasa boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Red: Ani Nursalikah
Warga menerima suntikkan vaksin COVID-19 booster di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (2/4/2022). Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya mengadakan vaksinasi COVID-19 dosis ke-3 atau booster yang diperuntukan bagi masyarakat umum dengan kuota 500 dosis per hari dan berlangsung hingga 3 April 2022. Kemenag Dorong KUA Edukasi Umat Soal Vaksinasi tak Batalkan Puasa
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warga menerima suntikkan vaksin COVID-19 booster di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (2/4/2022). Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya mengadakan vaksinasi COVID-19 dosis ke-3 atau booster yang diperuntukan bagi masyarakat umum dengan kuota 500 dosis per hari dan berlangsung hingga 3 April 2022. Kemenag Dorong KUA Edukasi Umat Soal Vaksinasi tak Batalkan Puasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mendorong seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) mengedukasi umat bahwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Kamaruddin mengatakan Kemenag sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag kabupaten/kota, bahkan hingga KUA yang ada di tiap kecamatan untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Fatwa MUI itu yakni Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Menurutnya, pemerintah terus mendorong program vaksinasi dalam menghadapi pandemi Covid-19. Kekebalan kelompok mesti terus diupayakan demi menekan gejala termasuk kematian.

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," kata Kamaruddin.

Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan ketentuan bahwa vaksin penguat (booster) menjadi syarat mudik. Mereka yang telah mendapat vaksin booster boleh mudik tanpa harus menjalani pemeriksaan antigen/PCR.

Sementara bagi pemudik yang baru melaksanakan dosis pertama, wajib melampirkan tes PCR 3x24 jam. Adapun, yang baru dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam.

"Yang sudah vaksinasi penguat lengkap tidak perlu tes apa-apa," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Dia mengatakan diizinkannya masyarakat untuk melakukan mudik pada Idul Fitri 2022 tidak terlepas dari kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ نُهُوْا عَنِ النَّجْوٰى ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا نُهُوْا عَنْهُ وَيَتَنٰجَوْنَ بِالْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُوْلِۖ وَاِذَا جَاۤءُوْكَ حَيَّوْكَ بِمَا لَمْ يُحَيِّكَ بِهِ اللّٰهُ ۙوَيَقُوْلُوْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ لَوْلَا يُعَذِّبُنَا اللّٰهُ بِمَا نَقُوْلُۗ حَسْبُهُمْ جَهَنَّمُۚ يَصْلَوْنَهَاۚ فَبِئْسَ الْمَصِيْرُ
Tidakkah engkau perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia, kemudian mereka kembali (mengerjakan) larangan itu dan mereka mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Dan apabila mereka datang kepadamu (Muhammad), mereka mengucapkan salam dengan cara yang bukan seperti yang ditentukan Allah untukmu. Dan mereka mengatakan pada diri mereka sendiri, “Mengapa Allah tidak menyiksa kita atas apa yang kita katakan itu?” Cukuplah bagi mereka neraka Jahanam yang akan mereka masuki. Maka neraka itu seburuk-buruk tempat kembali.

(QS. Al-Mujadalah ayat 8)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement