Selasa 05 Apr 2022 15:46 WIB

Wagub Riza: Jakarta Macet Tanda Situasi Sudah Normal

Kemacetan itu terjadi tidak terlepas dari upaya pelonggaran dalam PPKM level dua.

Sejumlah kendaraan berjalan perlahan saat terjebak macet di Jalan Wolter Mongonsidi, Jakarta, Senin (4/4/2022). Pelonggaran aturan pembatasan kegiatan masyarakat terkait pandemi COVID-19 membuat sejumlah perusahaan kembali memberlakukan aturan bekerja di kantor sehingga menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan ibu kota saat jam berangkat dan pulang kerja.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sejumlah kendaraan berjalan perlahan saat terjebak macet di Jalan Wolter Mongonsidi, Jakarta, Senin (4/4/2022). Pelonggaran aturan pembatasan kegiatan masyarakat terkait pandemi COVID-19 membuat sejumlah perusahaan kembali memberlakukan aturan bekerja di kantor sehingga menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan ibu kota saat jam berangkat dan pulang kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah titik di Ibu Kota kembali macet. Hal ini menandakan situasi di Jakarta sudah mulai normal, setelah dua tahun terdampak pandemi Covid-19. "Mulai macet itu karena memang sudah mulai normal kembali sejak dua tahun pandemi," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Menurut dia, kemacetan itu terjadi tidak terlepas dari upaya pelonggaran dalam PPKM level dua yang dilakukan pemerintah menyusul terkendalinya kasus positif Covid-19 di Jakarta. "Sekolah-sekolah sudah 100 persen, transportasi publik 100 persen, tempat-tempat lain sudah dibuka sebagian besar, perkantoran, kafe, pasar, mal dan semuanya, tempat pariwisata, semua sudah dibuka," ucapnya.

Baca Juga

Sebelumnya, Riza menyebutkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mempelajari perluasan ganjil genap seiring kemacetan di Ibu Kota. Riza Patria mengatakan saat ini masih diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan.

"Nanti Dishub akan mempelajari lagi dan pada waktunya akan diumumkan, sejauh mana kebijakan ganjil genap akan diperluas," ujar Wagub DKI di Balai Kota Jakarta.

Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku di Jalan Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun I sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang. Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto.

Selanjutnya di Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari. Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku saat akhir pekan dan hari libur nasional.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement