REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Mengingat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 masih berjalan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengajak umat Islam mendukung dan berpartisipasi mensukseskan program vaksinasi Covid-19. Hal itu disampaikan MUI bersamaan dengan maklumat tentang ibadah pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji, mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan booster, berpedoman kepada fatwa MUI No. 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 saat berpuasa.
“Umat Islam wajib mendukung dan berpartisipasi mensukseskan program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah demi terwujudnya kekebalan kelompok agar terbebas dari wabah Covid-19,” kata Mukri Aji, Selasa (5/4).
Ia menjelaskan, vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Karena pada dasarnya vaksinasi tersebut adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan melalui otot.
Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan injeksi intramuscular, dikatakan Mukri Aji, hukumnya boleh dilaksanakan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan dengan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” imbuhnya.
Ia pun menyarankan, pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi di malam hari bulan Ramadhan. Apabila pelaksanaan vaksinasi pada siang hari di saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Di samping itu, MUI Kabupaten Bogor juga mengeluarkan lima maklumat lain tentang ibadah Ramadhan 1443 Hijriah. “Maklumat ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi para Ulama, Kiai, Ustadz, Ustadzah, pengurus DKM, pengurus Majelis Ta’lim dan umat Islam di Kabupaten Bogor pada umumnya,” kata Mukri Aji.