REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menungkapkan, ada 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang ditemukan mengandung bahan kimia obat. Menurut hasil pengawasan yang dilakukan BPOM pada 2021, sebanyak 64 produk (0,65 persen) dari total 9.915 produk obat tradisional yang diambil sampelnya dan diuji mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahayanya terhadap kesehatan masyarakat sangat tinggi," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam seri webinar mengenai bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) yang diikuti dari saluran Youtube BPOM di Jakarta, Selasa (5/4).
Menurut data BPOM, bahan kimia obat sildenafil sitrat dan turunannya serta tadalafil didapati ditambahkan pada produk obat tradisional yang diklaim bisa meningkatkan stamina pria. Lalu, ada parasetamol dan dexamethasone ditambahkan pada obat pegal linu dan sibutramin hidroklorida ditambahkan pada obat untuk pelangsing.
"Peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya," kata Penny.
Selain merugikan produsen obat tradisional yang legal karena menimbulkan persaingan yang tidak sehat, peredaran obat tradisional mengandung BKO berisiko meningkatkan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul. Peredarannya juga dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta bisa merusak citra jamu dan menurunkan konsumsi jamu.