REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ferdinand Hutahaean dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti menimbulkan keonaran dengan menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos).
Menanggapi tuntutan tersebut, Ferdinand menyampaikan apresiasinya kepada JPU dan majelis hakim. Ia menganggap JPU dan majelis hakim sudah bekerja keras dalam kasus ini.
"Kita mengucapkan terima kasih kepada para yang mulia hakim yang telah memproses persidangan ini dan kepada rekan-rekan jaksa yang telah melaksanakan tugasnya kita ucapkan terima kasih," kata Ferdinand usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (5/4/2022)
Ferdinand menyatakan secara umum menghormati tuntutan yang diajukan JPU. "Jadi terkait dengan tuntutan jaksa, ya kita menghormati profesionalisme, kinerja yang telah dilakukan teman-teman kita dari jaksa penuntut umum," lanjut Ferdinand.