Selasa 05 Apr 2022 18:32 WIB

Polisi Amankan Tiga Remaja Hendak Tawuran Saat Sahur di Semarang

Polisi masih memburu 10 remaja lain yang diduga masih satu kelompok.

Ilustrasi tawuran.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Ilustrasi tawuran.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Polisi mengamankan tiga remaja di Kota Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan akan melakukan tawuran menjelang waktu sahur. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan bahwa pihaknya mengamankan tiga remaja itu beserta barang bukti senjata tajam.

Selain tiga remaja, polisi masih memburu sekitar 10 pelaku lain yang masih di bawah umur yang diduga merupakan satu kelompok. Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah video aksi kekerasan para pelaku tersebut viral di media sosial.

Baca Juga

Para pelaku yang merupakan warga Tambak Rejo, Kota Semarang, berkumpul setelah memperoleh informasi akan adanya tawuran dengan kelompok lain melalui pesan WhatsApp. "Mereka memakai media sosial untuk saling menantang," katanya di Semarang, Selasa (5/4/2022).

Dari rekaman CCTV, lanjut dia, para pelaku ini terekam saat berusaha menebas pengendara sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam. "Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," katanya.

Selain kelompok yang akan tawuran, polisi juga mengamankan sejumlah remaja di Kuningan, Kota Semarang, yang terlibat tawur sarung usai salat Tarawih. "Ada sembilan remaja yang diamankan. Mereka menggunakan sarung sebagai senjata untuk saling serang," katanya.

Terhadap kedua kelompok remaja yang terindikasi melakukan kekerasan tersebut, kata dia, tidak diproses secara hukum. Menurut dia, para pelaku selanjutnya dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement