Selasa 05 Apr 2022 19:27 WIB

Dituntut Tujuh Bulan Penjara, Ini Kata Ferdinand Hutahaean

Ferdinand mengaku sudah tiga bulan satu hari berada di penjara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Politisi Partai Demokrat dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean saat tiba untuk menajalini pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1). Ferdinand diperiksa sebagai saksi terkait kasus cuitan di media sosial yang diduga bermuatan SARA.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Mantan Politisi Partai Demokrat dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean saat tiba untuk menajalini pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1). Ferdinand diperiksa sebagai saksi terkait kasus cuitan di media sosial yang diduga bermuatan SARA.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean dinilai terbukti menimbulkan onar dengan telah menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos). Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, Selasa (5/4/2022). 

Saat ditanyai oleh awak media, Ferdinand menyatakan siap menyampaikan pledoi seorang diri. Namun ia tetap akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya di ruang sidang.

Baca Juga

"Saya sendiri akan menyampaikan pledoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya nantinya," ucap Ferdinand.

Pada akhir sidang, Majelis Hakim sempat menanyakan Ferdinand mengenai berapa lama masa tahanan yang sudah dilalui. Ferdinand langsung menjawab sudah dikurung selama tiga bulan kurang satu hari.

"Saudara ini sudah ditahan berapa lama?" tanya majelis hakim dalam persidangan itu.

"Sudah tiga bulan Yang Mulia, kurang satu hari," jawab Ferdinand.

Selanjutnya, majelis hakim memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada Ferdinand guna menyiapkan pledoi. Sidang pembacaan pledoi rencananya digelar pada Selasa pekan depan.

"Sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 12 April untuk kesempatan terdakwa dan PHnya menyampaikan pembelaan," ucap majelis hakim.

Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

Padahal Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'.

Ferdinand lalu didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.  

Kasus ini mengemuka saat Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand melalui akun Twitter-nya

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement