REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku masih banyak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lolos dari sanksi tilang. Hal itu disebabkan karena tidak semua gambar dapat terverifikasi oleh petugas.
"Tentu dari ribuan capture itu, tidak semua bisa diolah jadi surat tilang. Karena dari gambaran tercapture, kami harus verifikasi terlebih dahulu," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, kata Sambodo, tidak sedikit nomor polisi kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas itu tidak terdata di kepolisian. Misalnya, kata dia, ada kendaraan yang terekam ETLE jenis sedan warna putih, tapi di data base kepolisian adalah minibus warna hitam. Sehingga hal ini menjadi tidak valid.
"Datanya kami nggak bisa dikirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai gunakan pelat nomor palsu," jelas Sambodo.
Kemudian ada juga rekaman pelanggar yang dihasilkan kamera ETLE buram atau tidak terlihat dengan jelas. Hal itu diduga karena adanya getaran di lokasi pemasangan kamera. Apalagi di jalan tol, kata dia, banyak kendaraan besar yang menimbulkan getaran.
"Jadi ketika ada truk besar melintas, kamera goyang kemudian, ketika tercapture hasil kendaraan blur," tutur Sambodo.
Sambodo menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah menindak sedikitnya 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Jumlah tersebut didapat dari data yang dicatatkan kepolisian selama tiga hari penerapan ETLE di jalan tol.