Input Data Warga Miskin di Desa Terkendala Keterbatasan SDM IT
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat menghadiri Rapat Koordinasi Sinergitas dan Konvergensi Penanggulangan Kemiskinan, yang dilaksanakan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (5/4) (foto: ISTIMEWA) | Foto: Istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terbatasnya petugas penginput data aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) yang belum dimiliki setiap desa, masih menjadi kendala bagi prosedur warga kurang mampu dalam mengakses bantuan sosial pemerintah.
Padahal mekanisme pendaftaran bagi penerima bantuan pemerintah sudah semakin mudah. Bahkan warga dengan tingkat kesejahteraan rendah yang belum terdata untuk mendapat bantuan pemerintah, kini bisa mendaftar secara mandiri.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Sinergitas dan Konvergensi Penanggulangan Kemiskinan, yang dilaksanakan di kantor Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah, di Semarang.
Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen mengungkapkan, warga kurang mampu kini bisa mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan, dengan syarat KTP dan KK di desanya masing-masing.
Setelah terdaftar, selanjutnya akan dilakukan musyawarah desa untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Berita acara tersebut digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap, melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi, kemudian diinput di aplikasi SIKS.
Data yang sudah diinput di SIKS diproses oleh Dinas Sosial untuk keperluan laporan verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota. Selanjutnya, bupati / wali kota menyampaikan verifikasi dan validasi data yang sudah disahkan gubernur untuk diteruskan kepada Kementerian Sosial.
Dari prosedur ini, yang masih menjadi kendala adalah petugas input data ke sistem, karena tidak setiap desa memiliki tenaga/SDM yang menguasai teknologi informasi (IT). "Masih banyak desa yang tidak memiliki tim IT atau ahli IT dalam pendampingan DTKS," jelasnya.
Maka guna mengatasi kendala keterbatasan tenaga IT in, wagub mengusulkan agar pada saat dilakukan verifikasi dan validasi, kepala desa dikumpulkan di kecamatan. Sehingga dalam kegiatan tersebut, dapat dilakukan input data sekaligus.
Nantinya masing-masing juga bisa saling membantu untuk melakukan inputting ke dalam data sistem aplikasi SIKS, yang menjadi salah satu komponen untuk penetapan data penerima bantuan oleh Kemensos tersebut.
"Sehingga, problem perihal data warga tidak mampu yang tidak terakses dalam data penerima manfaat bantuan pemerintah seperti yang masih sering muncul akan semakin berkurang di Jateng," ujar dia.