REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak warga memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta untuk kemajuan pembangunan setelah tidak lagi menyandang status ibu kota negara (IKN). "Kami tunggu masukannya," kata Riza di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Dia mengajak warga di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, ide kolaborasi, dan masukan lain melalui laman jakartakedepan.jakarta.go.id. Dalam laman itu, masyarakat dapat mengakses tiga kanal, yakni "Sampaikan Aspirasimu", "Isi Survei" dan "Kenali Jakarta".
Pada kanal "Sampaikan Aspirasimu", responden diharapkan menuliskan perubahan bagi Jakarta setelah tidak menjadi IKN. Kemudian, pada kanal "Isi Survei" diharapkan menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan Jakarta. Survei itu juga akan dijadikan bahan publikasi ilmiah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sedangkan kanal "Kenali Jakarta" berisi konten, di antaranya terkait sejarah Jakarta. Melalui akun Instagram pribadinya, Riza menuturkan, partisipasi aktif masyarakat diharapkan mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta. Dia menyebut, Jakarta sebentar lagi sudah tidak menjadi IKN, namun bukan berarti Ibu Kota akan kehilangan kekhususannya.
"Untuk itu kami mengajak seluruh warga Jakarta untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta," kata ketua DPD Partai Gerindra DKI itu.
Pemprov DKI Jakarta telah membahas sejumlah usulan yang bakal masuk dalam RUU Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak pagi menjadi IKN .Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, ada delapan sektor dalam substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi, dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, fiskal, lingkungan, politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan kesiapan serta tim penunjang. Sigit menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim perumus internal Pemprov DKI dalam kelompok kerja yang nantinya usulan atas RUU Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).