REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Level penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19 di Kota Bandung naik dari level 3 menjadi level 2. Perubahan tersebut mengacu kepada intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang telah dikeluarkan beberapa hari lalu.
"Alhamdulillah berdasarkan Kemendagri terakhir di Jawa Barat tidak ada lagi yang levelnya 3 dan semua sudah masuk di level 1 dan 2. Alhamdulillah, Kota Bandung masuk di PPKM level 2," ujar Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Rabu (6/4/2022).
Selanjutnya, dia mengaku, akan membuat peraturan wali kota (perwalkot) terbaru terkait pelaksanaan PPKM level 2 di Kota Bandung. Beberapa di antaranya akan menambah relaksasi kapasitas di sektor usaha.
"Kita akan merelaksasi beberapa kapasitas dari yang biasa 50 persen akan menjadi 60 peresen kemudian jam operasional dari pukul 21.00 WIB menjadi 22.00 WIB," katanya.
Yana menambahkan, pelaksanaan mudik lebaran 1443 Hijriah tetap mensyaratkan telah divaksin booster. Namun, apabila baru divaksin dua kali, maka harus menunjukkan hasil negatif uji usap antigen dan PCR apabila baru divaksin satu kali.
"Kalau masyarakat sudah vaksin booster berati tidak perlu menunjukkan PCR atau lainnya. Kalau masyarakat baru dua kali (vaksin) tetap harus menunjukkan hasil swab antigen. Kalau baru satu kali vaksin harus menunjukan PCR," katanya.
Dia mengatakan, apabila sama sekali belum divaksin, maka tidak bisa melaksanakan kegiatan mudik. Pihaknya akan melakukan pengawasan dengan menempatkan sejumlah personil di tempat-tempat kepergian jalur mudik. "Nanti akan ada petugas di tempat-tempat yang tertentu," katanya.