Rabu 06 Apr 2022 13:00 WIB

KPI Dukung Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Hukuman Herry Wirawan.

Vonis mati itu bentuk upaya memberikan rasa keadilan bagi korban pencabulan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni.
Foto: Republika/Prayogi
Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Pemuda Indonesia (KPI) mendukung penuh Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan Vonis Hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Menurutnya, vonis tersebut sudah patut diterapkan kepada terdakwa mengingat korbannya mencapai belasan orang.

"Vonis yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut adalah bentuk upaya memberikan rasa keadilan bagi korban pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan, hal tersebut tentunya juga belum bisa menghapus rasa trauma yang dialami oleh korban kedepannya," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni, kepada Republika, Rabu (6/4). 

Pitra Romdoni yang juga praktisi hukum ini mengaku, menyesalkan sikap dari Komnas Perempuan yang menentang hukuman mati bagi Terdakwa Herry Wirawan. Padahal, semestinya Komnas Perempuan mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memberantas predator anak.

"Sehingga, para perempuan yang notabene anak korban dari terdakwa Herry Wirawan merasa terlindungi," ujarnya.

Pitra mengatakan, Komnas perempuan semestinya mendukung penuh putusan tersebut bukan malah menentang hukuman mati terhadap pelaku cabul yang telah mengorbankan 13 Orang yang notabenenya anak di bawah umur. Komnas Perempuan berdalih vonis tersebut bertentangan dengan norma internasional hak asasi manusia yang paling dasar hak untuk hidup.

"Menanggapi hal tersebut, Kongres Pemuda Indonesia menilai Komnas Perempuan lebih layak menjadi Komnas Pria (Laki-laki), dikarenakan kalau berbicara ham terdakwa Herry Wirawan juga telah merenggut Hak Asasi dari 13 Orang Korbannya," katanya.

Sehingga, Komnas perempuan harus melihat dari sisi korban bukan hanya melihat dari segi hukuman. Pitra memastikan, dalam vonis hukuman mati tersebut tentu pengadilan Tinggi Bandung telah memeriksa dan mempertimbangkan dengan dasar dan fakta-fakta hukum.

"Sehingga, layak untuk dijatuhi vonis hukuman mati, dengan pertimbangan putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para Korban dan Perempuan Indonesia," katanya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement