REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijatuhi vonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme. Munarman berencana mengajukan banding terhadap vonisnya.
Majelis hakim sempat bertanya kepada Munarman dan tim kuasa hukumnya mengenai vonis tersebut. Sebab Munarman berhak mengajukan banding atau menerima vonis.
"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," kata hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (6/4/2022).
Setelah berdiskusi singkat, Munarman dan tim kuasa hukumnya menyatakan bakal mengajukan banding. "Majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata tim kuasa hukum Munarman.
Lalu, majelis hakim menanyakan hal serupa kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti halnya Munarman, tim JPU siap mengajukan banding. "Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya hakim kepada tim JPU. "Kami ajukan banding," jawab tim JPU.
JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Namun hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang terbukti.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal itu yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.