Aksi Balap Liar, Polres Nganjuk Amankan Puluhan Motor

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq

Petugas Polres Nganjuk memeriksa sepeda motor yang disita terkait aksi balap liar.
Petugas Polres Nganjuk memeriksa sepeda motor yang disita terkait aksi balap liar. | Foto: Dokumen

REPUBLIKA.CO.ID, NGANJUK -- Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson mengungkapkan, pihaknya mengamankan sekitar 98 sepeda motor terkait aksi balap liar di Dusun Trayang, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (6/4/2022). Puluhan motor yang dimankan telah modifikasi dan semuanya menggunakan knalpot brong.

Pembubaran aksi balap liar tersebut, kata Boy, merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk melalui nomor hotline Wayahe Lapor Kapolres di nomor WhatsApp 081331342003. Banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait adanya aksi balap liar di area itu.

"Tepatnya Subuh tadi kami melakukan tindakan kepolisian khusus untuk menindaklanjuti laporan warga yang masuk ke nomor hotline 'Wayahe Lapor Kapolres' terkait aksi balap liar di Desa Trayang,” kata Boy.

Dijelaskan, 98 unit sepeda motor yang diamankan di Polres Nganjuk adalah barang bukti baik yang digunakan oleh pelaku balap liar maupun warga yang menonton. Boy juga memastikan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap bengkel tempat modifikasi motor yang digunakan untuk balap liar.

"Sebagai tindak lanjut, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bengkel-bengkel tempat para pelaku memodifikasi kendaraannya untuk dipakai dalam balap liar," ujarnya.

Pemeriksaan atas bengkel-bengkel modifikasi motor itu masih bagian dari upaya menyeluruh menangani aktivitas balap liar, khususnya saat Ramadhan. Ia meyakini, dengan memberi efek jera terhadap pemilik bengkel yang memodifikasi kendaraan untuk balap liar, aksi balapan beserta aktivitas penyerta seperti tawuran dapat ditekan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengakui, penindakan aksi balap liar tidak hanya dilakukan saat bulan Ramadhan saja. Dirmanto pun mengimbau masyarakat di seluruh Jatim untuk bersama-sama menciptakan dan memelihara Kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Kegitan masyarakat yang sifatnya mengganggu ataupun ada indikasi mengganggu Kamtibmas, pasti kita lakukan tindak lanjuti,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Bea Cukai Batam Kumpulkan Penerimaan Negara Rp 5,869 Miliar

Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Pengiriman 12,16 kg Narkotika

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark