Personel Polda Sumatera Selatan mengamati barang bukti kendaraan roda empat saat ungkap kasus penimbunan BBM Solar bersubsidi di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (6/4/2022). Polda Sumatera Selatan menangkap lima orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi serta mengamankan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 408 liter, dua unit kendaraan roda empat yang memiliki tangki penyimpanan bahan bakar yang telah dimodifikasi dan barang bukti lainnya. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamati barang bukti kendaraan roda empat saat ungkap kasus penimbunan BBM Solar bersubsidi di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (6/4/2022). Polda Sumatera Selatan menangkap lima orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi serta mengamankan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 408 liter, dua unit kendaraan roda empat yang memiliki tangki penyimpanan bahan bakar yang telah dimodifikasi dan barang bukti lainnya. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Personel Polda Sumatera Selatan mengamati barang bukti kendaraan roda empat saat ungkap kasus penimbunan BBM Solar bersubsidi di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (6/4/2022). Polda Sumatera Selatan menangkap lima orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi serta mengamankan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 408 liter, dua unit kendaraan roda empat yang memiliki tangki penyimpanan bahan bakar yang telah dimodifikasi dan barang bukti lainnya. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Personel Direskrimsus Polda Sumatera Selatan menggiring lima orang tersangka saat ungkap kasus penimbunan BBM Solar bersubsidi di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (6/4/2022). Polda Sumatera Selatan menangkap lima orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi serta mengamankan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 408 liter, dua unit kendaraan roda empat yang memiliki tangki penyimpanan bahan bakar yang telah dimodifikasi dan barang bukti lainnya. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Tersangka dihadirkan saat ungkap kasus penimbunan BBM Solar bersubsidi di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (6/4/2022). Polda Sumatera Selatan menangkap lima orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi serta mengamankan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 408 liter, dua unit kendaraan roda empat yang memiliki tangki penyimpanan bahan bakar yang telah dimodifikasi dan barang bukti lainnya. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Personel Polda Sumatera Selatan mengamati barang bukti kendaraan roda empat saat ungkap kasus penimbunan BBM Solar bersubsidi di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (6/4/2022).
Polda Sumatera Selatan menangkap lima orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi serta mengamankan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 408 liter, dua unit kendaraan roda empat yang memiliki tangki penyimpanan bahan bakar yang telah dimodifikasi dan barang bukti lainnya.
sumber : Antara
Advertisement