Rabu 06 Apr 2022 16:31 WIB

Sebanyak 20 Pelaku UMKM di Kudus Difasilitasi Urus Sertifikat Halal

Penerima bantuan sertifikat halal di Kudus bertambah dari tahun ke tahun.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Bentuk logo halal baru Indonesia. Sebanyak 20 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan bantuan pengurusan sertifikat halal secara gratis.
Foto: Kemenag
Bentuk logo halal baru Indonesia. Sebanyak 20 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan bantuan pengurusan sertifikat halal secara gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sebanyak 20 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan bantuan pengurusan sertifikat halal secara gratis melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Untuk tingkat Provinsi Jateng, tercatat ada 500 pelaku UMKM yang dibantu mengurus sertifikat halal secara gratis, sedangkan Kudus mendapatkan alokasi sebanyak 20 UMKM," kata Konsultan UKM Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jateng Arif Budianto di Kudus, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, para pelaku UMKM di Kudus yang mendapatkan bantuan pengurusan label halal tersebut, sudah bisa menggunakan pada produknya, mengingat tempat usahanya serta produknya sudah melalui tahapan audit untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, ia mencatat ada pelaku UMKM yang gagal mendapatkan sertifikat halal, salah satunya pengusaha krupuk rambak, karena penyuplai bahan bakunya belum mengantongi sertifikat serupa.

Menurut dia, masih ada Rumah Pemotongan Hewan (RPH), yang menyuplai bahan baku untuk pembuatan krupuk rambak, yang belum mengantongi sertifikat halal. "Kalaupun pernah ada pelatihan penyembelihan hewan ternak secara halal, itu baru tenaganya sedangkan tempat RPH belum mengurusnya," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa saat ini terdapat perubahan kebijakan soal pengurusan label halal yang tidak lagi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan melalui BPJPH yang tetap bekerja sama dengan MUI. Sementara itu, Tim Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI hanya sebatas penyelia dan bisa dilakukan oleh pihak universitas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan jumlah penerima bantuan sertifikat halal di Kudus bertambah dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, kata dia, jumlah penerimanya ada 10 UMKM, kemudian tahun 2021 bertambah menjadi 17 UMKM, dan tahun ini bertambah lagi menjadi 20 UMKM.

"Tentunya sangat membatu sekali untuk pelaku UMKM, terutama yang memproduksi makanan dan minuman karena tidak perlu keluar biaya. Jika mengurus sendiri biayanya Rp650 ribu," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement