Rabu 06 Apr 2022 16:42 WIB

Kementerian PUPR Minta BUJT Sediakan Toilet Sementara di Rest Area Selama Mudik

Kementerian PUPR memperkirakan sekitar 3,8 juta orang akan menggunakan jalan tol.

Red: Nidia Zuraya
Suasana toilet yang menerapkan pembatasan sosial di rest area KM 57 tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Suasana toilet yang menerapkan pembatasan sosial di rest area KM 57 tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta kepada para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menyediakan fasilitas toilet sementara atau temporary toilet sebanyak mungkin di Tempat Istirahat dan Pelayanan."Kami meminta kepada para BUJT untuk menyiapkan toilet sementara atau temporary sebanyak-banyaknya, karena terdapat sekitar 3,8 juta yang akan menggunakan jalan tol," ujar Menteri Basuki dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Menurut Menteri PUPR, masyarakat pada Lebaran tahun ini akan antusias melakukan mudik, mengingat sudah dua tahun mereka tidak mudik akibat pandemi Covid-19.Oleh karena itu, Kementerian PUPR memberikan perhatian untuk peningkatan pelayanan pengguna jalan tol direst area dengan meningkatkan berbagai fasilitas pelayanan, di antaranya UMKM, toilet bersih, penyediaan prasarana dan sarana bagi disabilitas, fasilitas ibadah, penataan taman.

Baca Juga

"Jadi kami mohon kepada para BUJT untuk menyiapkan temporary toilet sebanyak mungkin," kata Menteri PUPR.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menyampaikan bahwa keberadaan TI/TIP (rest area) juga menjadi faktor penting BPJT beserta Badan Usaha Jalan Tol dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna tol. Danang mengatakan pengelolaan di rest area akan menerapkanphysical distancing dan memastikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 terlaksana.

Selain itu, membatasi kapasitas parkir maksimum 50 persen dan waktu singgah pengunjung, menyiagakan petugas operasional dan pos pengamanan, dan manajemen pengelolaan antisipasi kepadatan kendaraan bersama pihak kepolisian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement