Rabu 06 Apr 2022 17:21 WIB

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka.

Red: Andri Saubani
Penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia pada Jumat (1/3) di gedung KPK.
Foto: Dok Polda Sumut
Penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia pada Jumat (1/3) di gedung KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginagin menjadi tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng. Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka.

"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut," kata Panca, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga

Panca menyebutkan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus itu. "Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP, orang yang memiliki tempat kerangkeng yang harus bertanggung jawab, dan tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Kapolda mengatakan penyidik mempersangkakan Terbit melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0). "Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 21, Pasal 7 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 ayat 1,2,3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1,2,3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1,2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1,2, 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia.Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," katanya.

Panca menjelaskan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus kerangkeng tersebut. "Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada.Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara tersebut," kata Kapolda Sumut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement