REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022.
Jokowi menyebut, keputusan mengenai cuti bersama ini nantinya akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. “Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 H di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Cuti bersama ini nantinya dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan juga keluarga di kampung halaman. Namun Jokowi menegaskan, pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Karena itu, ia meminta masyarakat agar selalu waspada dan melengkapi vaksinasi booster, serta menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. “Dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tambah dia.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, jumlah pemudik pada tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang. Sedangkan jumlah pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sebanyak 14 juta orang dan pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47 persen.
“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” kata Jokowi.