Polres Magelang Tahan Tiga Penjual Bubuk Mercon
Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Magelang Tahan Tiga Penjual Bubuk Mercon (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Irfan Anshori
REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG -- Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan tiga orang terkait dengan dugaan sebagai penjual bahan peledak berupa bubuk atau obat mercon seberat 8 kilogram.
"Ketiga orang yang kami amankan masing-masing berinisial SD (18) warga Kecamatan Mungkid, kemudian IN (18) dan MN (18) keduanya warga Kecamatan Salam. MN masih berstatus pelajar," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun di Magelang, Rabu.
Kapolres Magelang menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan bubuk mercon atau petasan di Kecamatan Mungkid.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang pada hari Senin (4/4) sekitar pukul 21.30 WIB mengamankan tersangka SD beserta barang bukti 4 kilogram bubuk mercon jadi.
Berdasarkan keterangan tersangka SD, kata dia, yang bersangkutan membeli bubuk mercon melalui Facebook dari IN pada Minggu (3/4) dan Senin (4/4) dengan harga Rp23 ribu per ons.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan, kemudian mengamankan tersangka IN dan tersangka MN. Dari dua tersangka ini, didapati barang bukti 4 kilogrambubuk mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon," katanya.
Dikatakan pula bahwa ketiga penjual bubuk mercon tersebut masih diamankan di Mapolres Magelang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sajarodlantas menyebutkan sejumlah barang bukti yang disita, antara lain, 4 kg obat mercon sudah jadi, 2 unit handphone milik tersangka, 2 kg brom, 5 kg potasium, 3 ons belerang, dan 3 buah baki untuk meracik obat Mercon.
"Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu barang siapa membuat, menyimpan, dan menjualbelikan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres.
Guna menciptakan kamtibmas khususnya pada bulan puasa, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuat petasan tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau bermain petasan, mengingat hal tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, materiel, bahkan korban jiwa.