Rabu 06 Apr 2022 18:27 WIB

Penista Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa telah melakukan perbuatan secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Terdakwa Youtuber M Kece mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Terdakwa Youtuber M Kece mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4/2022). Majelis hakim tak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa M Kece.

Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati, mengatakan, terdakwa M Kece telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemeberitaan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangam rakyat. Kareja itu, kasus itu harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagai mana dakwaan penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdawka dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dma penaganan," kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan vonis dalam ruang sidang. 

Vonis 10 tahun penjara yang diberikan hakim itu sesuai dengan tuntutan yang diinginkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa M Kece terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di manyarakat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Dalam memberikan vonis, majelis hakim juga tak memberikan keringanan hukuman kepada M Kece. Vivi menilai, tak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Fakta bahwa terdakwa belum pernah menerima hukuman dinilai tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. 

Ketua Majelis Hakim mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan secara berulang-ulang menodai agama Islam. Terdakwa juga bertiat membagikan ajaran doa yang menyimpang.

Menurut dia, perbuatan terdakwa tak hanya menyakiti umat islam di Indonesia, tapi juga di dunia. Mengingat konten YouTube yang dibuat terdakwa bisa diakses cepat dari mana saja. 

"Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," kata dia.

Selain itu, sikap sopan M Kece juga tak dianggap sebagai suatu yang meringankan hukuman di mata majelis hakim. Menurut majelis hakim, perbuatan sopan terdakwa masih tak sesuai dengan dampak perbuatan yang dilakukan.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan JPU. Pihak terdakwa dan JPU masih akan memikirkan tindakan yang akan dilakukan setelah ini.

"Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece saat ditanya majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menutup sidang tersebut. Terdakwa M Kece langsung dibawa ke Lapas Ciamis menggunakan kendaraan polisi. Saat keluar PN Ciamis, kendaraan yang mengangkut disoraki oleh massa yang melakukan aksi.

Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, menilai, keputusaan majelis hakim sangat mengecewakan. Menurut dia, mustahil tak ada hal yang dapat meringankan kliennya di mata hukum.  

Ia mengatakan, fakta bahwa terdakwa tidak pernah dihukum tidak dijadikan majelis hakim sebagai faktor yang dapat meringankan. Padahal, dalam perkara lain, terdakwa yang tak pernah dihukum pasti akan diringankan hulumannya. 

"Namun majelis hakim perpendapat lain di PN Ciamis. Itu mengecewakan kami," kata dia.

Selain itu, ia menilai, M Kece selalu bertindak sopan selama menjalani persidangan di PN Ciamis. Namun, itu juga tidak dianggap majelis hakim sebagai suatu yang meringankan hukuman.

"Itu tidak dianggap menjadi sebuah hal yang meringankan karena klien kami dinilai berpotensi mengakibatkan disintregasi bangsa. Ini sangat tidak adil," kata dia.

Martin mengatakan, pihaknya masih akan mendiskusikan upaya yang akan dilakukan ke depan. Pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓ ۙاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ࣖ
(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung.

(QS. Al-A'raf ayat 157)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement