REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan ada pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tidak menjalani karantina dan tes Covid-19 dengan PCR. Yaitu PPLN yang sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau penguat dan tidak bergejala Covid-19.
"Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, tidak terdeteksi, tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, diperkenankan melanjutkan perjalanan tanpa karantina, tanpa pemeriksaan PCR," kata Reisa, dalam keterangan pers yang ditayangkan langsung pada kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku efektif sejak 5 April 2022. Reisa menuturkan dengan kebijakan tersebut, maka mudik bagi sebagian diaspora Indonesia yang diperkirakan sekitar 5 jutaan orang kemungkinan akan lebih mudah dan lancar.
"Besarnya kuantitas orang yang akan melakukan mobilitas mudik tentunya harus kita pastikan tidak akan menurunkan prestasi kita mengendalikan Covid-19. Setelah berbahagia di hari raya, tentunya tidak perlu ada duka, mari kita pertahankan suka cita Ramadhan sampai bulan Syawal dan setelahnya," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjalani vaksinasi di Bulan Ramadhan. Vaksinasi tersebut ditujukan, utamanya untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, keluarga yang dikunjungi juga sehat dan semuanya diharapkan tetap sehat, bahkan sampai kembali dari mudik. "Mari segera penuhi vaksinasi dosis lengkap maupun vaksinasi penguat, disarankan sekurangnya-kurangnya dua minggu (pekan) sebelum kita mudik. Hal ini dikarenakan butuh waktu bagi vaksin untuk membentuk imunitas yang optimal," tuturnya.
Imunitas atau daya tahan tubuh terhadap penyakit dapat menurun seiring dengan waktu sehingga diperlukan suntikan penguat atau suntikan ketiga setelah minimal tiga bulan pascavaksinasi lengkap. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, vaksinasi covid tidak membatalkan puasa, sehingga warga tidak perlu ragu untuk melakukan vaksinasi, meskipun sedang berpuasa.
"Hanya saja pastikan kondisi badan sedang fit dan menyiapkan diri dengan mengonsumsi gizi seimbang pada saat sahur," tutur Reisa.