Polda Jateng Temukan Puluhan Liter Minyak Goreng Tanpa Izin Edar
Red: Nidia Zuraya
Minyak goreng/ilustrasi | Foto: salon.com
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menemukan peredaran puluhan liter minyak goreng kemasan tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Kendal. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora dalam siaran pers di Semarang, Rabu (6/4/2022), mengatakan temuan itu diperoleh saat Satgas Pangan melakukan pemantauan distribusi minyak goreng di Pasar Boja, Kabupaten Kendal.
"Kami menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Gulent sebanyak 97,2 liter yang tidak disertai dengan izin edar pada kemasannya," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pada kemasan minyak goreng berukuran 900 gram per botol tersebut tidak disertakan izin BPOM dan tanda sertifikat halal MUI. Ada dugaan, kata Johanson, minyak goreng dalam kemasan yang beredar itu merupakan minyak curah yang dikemas ulang.
Kepolisian sendiri masih menelusuri keberadaan pabrik minyak goreng bermerek Gulent tersebut yang diduga berlokasi di Jakarta Utara."Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan mengklarifikasi pemilik merek tersebut," katanya.
Dalam pemantauan itu, petugas mengamankan sebanyak 97,2 liter minyak goreng dalam kemasan bemerek Gulent. Ia menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana perdagangan atau perlindungan konsumen.