Polda Jateng Temukan Puluhan Liter Minyak Goreng Tanpa Izin Edar

Red: Nidia Zuraya

Minyak goreng/ilustrasi
Minyak goreng/ilustrasi | Foto: salon.com

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menemukan peredaran puluhan liter minyak goreng kemasan tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Kendal. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora dalam siaran pers di Semarang, Rabu (6/4/2022), mengatakan temuan itu diperoleh saat Satgas Pangan melakukan pemantauan distribusi minyak goreng di Pasar Boja, Kabupaten Kendal.

"Kami menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Gulent sebanyak 97,2 liter yang tidak disertai dengan izin edar pada kemasannya," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pada kemasan minyak goreng berukuran 900 gram per botol tersebut tidak disertakan izin BPOM dan tanda sertifikat halal MUI. Ada dugaan, kata Johanson, minyak goreng dalam kemasan yang beredar itu merupakan minyak curah yang dikemas ulang.

Kepolisian sendiri masih menelusuri keberadaan pabrik minyak goreng bermerek Gulent tersebut yang diduga berlokasi di Jakarta Utara."Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan mengklarifikasi pemilik merek tersebut," katanya.

Baca Juga

Dalam pemantauan itu, petugas mengamankan sebanyak 97,2 liter minyak goreng dalam kemasan bemerek Gulent. Ia menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana perdagangan atau perlindungan konsumen.

 

Terkait


Kabupaten Madiun Siapkan Data Penerima BLT Minyak Goreng

Muhadjir: Bansos BLT Migor, Sembako, dan PKH Disalurkan Pekan Ini

Pemkot: Ada 1.680 PKL Calon Penerima BLT Minyak Goreng di Bogor

Pemkab Banyumas Tunggu Juknis Penyaluran BLT Minyak Goreng

BLT Minyak Goreng Cair, KSP: Beban Masyarakat Diringankan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark