REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan yang tengah dijalankan umat Muslim. Imbauan ini menyusul gencarnya vaksinasi lanjutan (booster) yang dilakukan pemerintah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman, mengatakan hal ini sebagaimana dijelaskan pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
"Bahwa vaksinasi Covid-19 yang diberikan dengan injeksi intramuskular atau melalui otot tidak membatalkan puasa," ujar Dimyati di Kantor MUI Kota Depok, Rabu (6/4/2022).
Menurut Dimyati, dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa melakukan vaksin Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menimbulkan bahaya (dlarar).
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot.
Dia menjelaskan dalam fatwa itu juga MUI memberikan tiga rekomendasi. Pertama yaitu pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kedua, lanjut Dimyati, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
"Terakhir, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," kata dia.