Polres Jember Tangkap 30 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Red: Muhammad Fakhruddin

Polres Jember Tangkap 30 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan (ilustrasi).
Polres Jember Tangkap 30 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan (ilustrasi). | Foto: Mgrol120

REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap sebanyak 30 orang tersangka dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Jember, Jawa Timur dalam kurun waktu sebulan pada Maret 2022.

"Selama periode Maret 2022, kami telah mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebanyak 29 kasus yang terdiri dari 16 kasus narkotika dan 13 kasus obat keras berbahaya," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu sore (6/4/2022).

Menurutnya 17 tersangka ditangkap dalam 16 perkara kasus narkotika jenis sabu-sabu dan polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka seberat 77,51 gram sabu-sabu senilai Rp93 juta, 2 butir pil ekstasi seharga Rp800 ribu, 1 unit telepon genggam, pipet kaca dan alat hisap sabu beserta alat timbangan digital.

Selain itu, polisi juga mengungkap 13 perkara obat keras berbahaya dengan menangkap 13 tersangka, kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa pil trihexyphynidyl sebanyak 4.670 butir, pil dextro 1.365 butir dan uang Rp1.612.000, serta 10 unit telepon genggam.

Baca Juga

"Total tersangka yang diamankan sebanyak 30 orang. Para tersangka yang tertangkap mengedarkan dan menggunakan narkoba berprofesi swasta dan menjual barang haram itu di pinggir jalan," tuturnya.

Hery menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus narkoba yang sudah ditangani dalam sebulan terakhir dan mengungkap pemasok yang mengirimkan narkotika ke Kabupaten Jember.

"Para tersangka itu sering menjual obat-obatan terlarang tidak hanya kepada orang dewasa, namun anak-anak juga menjadi sasarannya, sehingga kami terus kembangkan kasus tersebut," katanya.

Dari perbuatannya tersebut, sebanyak 30 tersangka kasus narkoba dijerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Luar Biasa! Lima Siswa STP Khoiru Ummah Jember Lulus Tasmi' Al-Qur'an dengan Mumtaz

Bulog Jember Jamin Stok Beras untuk Ramadhan Hingga Lebaran 2022

BPBD Jember Imbau Warga Waspadai Banjir dan Longsor

Keseruan Tadzkirah Isra' Mi'raj 1443H di STP Khoiru Ummah Jember

Empat Kelurahan di Depok Terbanyak Kasus Narkoba

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark