REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan. Hal ini terbukti dari pencairan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan dapat diproses dengan cepat, atau kurang dari 24 jam.
Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No 34 Tahun 1964. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan perusahaan telah melakukan digitalisasi kerja sama dengan instansi terkait.
“Salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja kecepatan keterjaminan korban dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/4/2022).
Sistem ini telah diimplementasikan pada kecelakaan yang terjadi di jalur Pantura, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Ahad (3/4). Rivan menjelaskan petugas Jasa Raharja bersama pihak dari Polres Kota Cirebon telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled. Adapun langkah proaktif tersebut sambung Rivan, merupakan bagian dari pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat, khususnya yang menjadi korban.
"Seluruh korban meninggal mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam. Hal ini tentu saya dengan cepat memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat," ucapnya.
Rivan menjelaskan, korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
"Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam," jelas Rivan.
Santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak kendaraan, setiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri,Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun,” ucapnya.