Kamis 07 Apr 2022 06:17 WIB

CSR dari PT KCN, Warga: Kami Hanya Mau tak Ada Debu

Warga rusun Marunda menolak bantuan sembako, yang diinginkan wilayahnya tak ada debu.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah bocah dengan mengenakan masker bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Si Pitung, kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara. Saat ini di lingkungan tempat tinggal mereka sedang mengalami pencemaran lingkungan debu batu bara dalam bentuk flying ash bottom ash (FABA) atau debu yang terbawa angin berasal dari bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah bocah dengan mengenakan masker bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Si Pitung, kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara. Saat ini di lingkungan tempat tinggal mereka sedang mengalami pencemaran lingkungan debu batu bara dalam bentuk flying ash bottom ash (FABA) atau debu yang terbawa angin berasal dari bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua RW 10 Marunda, Jakarta Utara, Dompas, menampik adanya warga yang meminta dana kompensasi atau corporate social responsibility (CSR) dari PT KCN. Menurut dia, ihwal ganti rugi dari perusahaan bongkar muat itu, pihaknya hanya berharap tidak ada lagi debu batu bara atau pasir dan lainnya.

“Demi Allah demi Tuhan, kami tidak butuh CSR dari KCN. Warga kami masih bisa makan. Kami butuh hanya debunya tidak boleh ada di tempat kami,” kata Dompas saat audiensi di Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4/2022). 

Baca Juga

Dia menegaskan, memang banyak warganya yang kesusahan secara ekonomi. Tetapi dipastikan masih bisa memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Karenanya, ia tak mau bantuan sembako atau lainnya dari PT KCN.

Dalam audiensi itu, PT KCN mengklaim berniat memberikan dana bantuan kepada warga. Tetapi ditolak warga rusun Marunda.

Selain disebutkan pihak KCN di audiensi tersebut, hal itu juga dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin. Dia mengklaim ada warga yang meminta kompensasi pencemaran lingkungan yang dilakukan PT KCN.

Meski demikian, dia mengartikan kompensasi yang diminta itu semacam CSR. Sayang, hal itu diakuinya tak bisa ditindak lanjuti karena bukan lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dia menyebut, sejauh ini PT KCN juga telah dijatuhi sanksi karena melanggar UU lingkungan hidup. Dia mengatakan, sanksi itu juga disanggupi KCN. “Prinsipnya KCN menerima sanksi yang diberikan," katanya.

Anggota Tim Penanganan Lingkungan PT KCN, Erick, menyebut, pihaknya juga tengah menyikapi sanksi yang diberikan. Menurutnya, sanksi yang diberikan pada KCN dipandang pihaknya sebagai pembinaan bagi KCN sendiri. “Apalagi, karena KCN ini sebetulnya terdiri dari dua pihak. Milik swasta dan pemerintah,” jelasnya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement