Kamis 07 Apr 2022 06:33 WIB

Buntut Reog Diakui Malaysia, Kemendikbudristek: Cagar Budaya Perlu Dijaga

Kemendikbudristek minta cagar budaya perlu dijaga buntut Reog yang diakui Malaysia.

Penari Reog memainkan dhadhak merak (bagian dari tari Reog Ponorogo) di depan penonton pada acara Jagong Budaya. Kemendikbudristek minta cagar budaya perlu dijaga buntut Reog yang diakui Malaysia.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Penari Reog memainkan dhadhak merak (bagian dari tari Reog Ponorogo) di depan penonton pada acara Jagong Budaya. Kemendikbudristek minta cagar budaya perlu dijaga buntut Reog yang diakui Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Irini Dewi Wanti, menyatakan perlu dilakukan pendataan benda cagar budaya di Tanah Air.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Pemerintah Malaysia berencana mengajukan kesenian Reog sebagai kebudayaan negaranya ke UNESCO. Maka dari itu, Indonesia harus lebih dulu mendaftar karena Reog merupakan budaya dan warisan bangsa.

Baca Juga

"Benda-benda cagar budaya harus didata, karena Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa. Jika tidak tercatat atau terdata, dari mana kita tahu bahwa kita memiliki semua kekayaan itu," ujar Irini Dewi Wanti dalam diskusi "Cipta, Rasa dan Karsa untuk Pemajuan Kebudayaan" di Jakarta, Rabu (6/4).

Dia menambahkan, berdasarkan undang-undang, ada upaya perlindungan yang perlu dilakukan terhadap benda cagar budaya. Sebelum melakukan upaya perlindungan, perlu adanya pendataan terlebih dahulu.

"Dengan terdata baik, kita tahu berapa banyak benda cagar budaya tersebut. Kalau tidak terdata, kita tidak tahu berapa jumlahnya maupun dimana lokasinya, " katanya.

Dalam perlindungan benda cagar budaya, kata dia, ada peran pemerintah dalam hal tersebut. Saat ini, Kemendikbudristek mengembangkan platform Manajemen Aset Digital (MAD).

Melalui platform tersebut, dapat diketahui berapa jumlah benda cagar budaya itu, dimana lokasinya hingga perkiraan harga cagar budaya tersebut. Dalam kesempatan itu, dia meminta agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan jika memiliki benda cagar budaya.

Pelaporan dilakukan ke dinas kebudayaan daerah, kemudian dilakukan pengkajian untuk menentukan apakah benda tersebut termasuk dalam benda cagar budaya atau bukan.

Upaya perlindungan benda cagar budaya itu berdasarkan amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya maupun pelindungan warisan budaya tak benda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement