Senin 11 Apr 2022 00:16 WIB

Syarat Mudik Aman

Beragam upaya dilakukan pemerintah, untuk mencegah lonjakan kasus pascamudik.

Foto: Republika.co.id
Syarat mudik aman di masa Pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah telah mengeluarkan izin pelaksanaan mudik lebaran tahun ini, di tengah pandemi Covid-19. Beragam upaya dilakukan pemerintah, untuk mencegah lonjakan kasus pascamudik.

Berikut syarat mudik aman menurut Satgas Covid-19:

1. Masyarakat wajib melakukan vaksinasi dosis 1, 2, dan booster.

2. Pemudik harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat selama mudik.

3. Masyarakat yang sudah vaksinasi booster tak perlu melakukan testing.

4. Pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis 1 dan 2 wajib melakukan antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

5. Pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib melakukan PCR sebelum mudik.

6. Masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum vaksinasi, wajib melakukan PCR dan melampirkan surat dokter.

7. Anak-anak di bawah enam tahun tak perlu testing tapi harus didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

8. Anak 6-17 tahun tak perlu testing, tapi harus sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Pengolah: Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda

Sumber: Satgas Covid-19

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement