Kamis 07 Apr 2022 11:28 WIB

Pelonggaran Syarat Naik KA Picu Lonjakan Penumpang di Stasiun Baturaja

Masyarakat yang menggunakan KA dari Stasiun Baturaja meningkat 20 persen.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Calon penumpang berjalan menuju gerbong kereta api Kuala Stabas rute Lampung-Baturaja, Sumatra Selatan, Selasa (4/5/2021). Pelonggaran syarat perjalanan naik kereta api (KA) tanpa mewajibkan uji PCR atau antigen memicu lonjakan jumlah penumpang di Stasiun Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
Foto: ARDIANSYAH/ANTARA
Calon penumpang berjalan menuju gerbong kereta api Kuala Stabas rute Lampung-Baturaja, Sumatra Selatan, Selasa (4/5/2021). Pelonggaran syarat perjalanan naik kereta api (KA) tanpa mewajibkan uji PCR atau antigen memicu lonjakan jumlah penumpang di Stasiun Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Pelonggaran syarat perjalanan naik kereta api (KA) tanpa mewajibkan uji PCR atau antigen memicu lonjakan jumlah penumpang di Stasiun Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.

Kepala Stasiun Kereta Api (KA) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Abdullah di Baturaja, Kamis (7/4/2022), menjelaskan, saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak lagi memberlakukan syarat hasil pemeriksaan Covid-19 bagi calon penumpang yang sudah divaksin penguat (booster).

Baca Juga

Dampak dari hal itu, kata dia, animo masyarakat yang menggunakan jasa angkutan kereta api khususnya dari Stasiun Baturaja meningkat 20 persen dibandingkan sebelum aturan tersebut diterapkan. "Biasanya rata-rata setiap hari paling banyak penumpang dari Baturaja-Tanjung Karang maupun Baturaja-Kertapati sekitar 50 orang. Diprediksi peningkatan ini terus terjadi hingga mendekati lebaran nanti," kata dia.

Dalam aturan baru yang mulai diterapkan pada 5 April 2022 itu tidak mewajibkan bagi pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin penguat atau dosis ketiga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen pada saat proses boarding. "Untuk anak di bawah 6 tahun, harus didampingi orang tua dan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Bagi pelanggan yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Begitupun calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, lanjut dia, pihaknya menyediakan fasilitas yang melayani rapid test antigen untuk para pelanggan yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan kedua seharga Rp 35.000. "Kami terus konsisten memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama dalam perjalanan," tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement