Kamis 07 Apr 2022 14:54 WIB

Universitas BSI Sukses Gelar Workshop Kenaikan Jabatan Fungsional Akademik

Perguruan tinggi harus terintegrasi dengan penciptaan sumber daya manusia unggul

Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan workshop kenaikan jabatan fungsional akademik (JFA), pada Rabu (30/3/2022) silam.
Foto: Universitas Bina Sarana Informatika
Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan workshop kenaikan jabatan fungsional akademik (JFA), pada Rabu (30/3/2022) silam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perguruan tinggi harus senantiasa terintegrasi dengan penciptaan sumber daya manusia yang unggul, inovatif serta kreatif dan dapat berkontribusi positif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini, membuat Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengadakan workshop kenaikan jabatan fungsional akademik (JFA), pada Rabu (30/3/2022) silam.

Narasumber yang dihadirkan ialah Normah dan Siti Nurajizah selaku staf bagian pengembangan dosen serta Haryani yang merupakan staf LPPM Universitas BSI. Diah Puspitasari selaku wakil rektor bidang akademik juga hadir memberikan sambutan dalam workshop ini. Dalam sambutannya, ia mengatakan, pengakuan perguruan tinggi oleh masyarakat, dapat dilihat dari berapa banyak hasil inovasi yang telah diciptakan, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga

Dosen, sebagai salah satu elemen penting atas pengakuan tersebut, tentu harus memiliki kriteria antara lain berpendidikan S3, memiliki jabatan fungsional akademik, mempunyai NIDN dan senantiasa aktif melaksanakan tridharma perguruan tinggi setiap semesternya.

“Kolaborasi antar bagian yang ada di perguruan tinggi juga sangat penting dilakukan, terutama bagian pengembangan dosen dengan LPPM. Dengan terciptanya kolaborasi yang baik antara dua bagian ini, diharapkan ada peningkatan dosen yang memiliki JFA lebih tinggi demi tercapainya visi Universitas BSI yang unggul,” kata Diah.

Siti Nurajizah selaku pemateri mengungkapkan bahwa, pengajuan JFA Lektor, melalui aplikasi SIJALI3 bagi dosen Universitas BSI. Untuk melakukan update data dosen, dilakukan pada SISTER Universitas BSI. Jika dosen sudah melakukan update data di SISTER, maka data tersebut di sinkronkan oleh PPDIKTI ke aplikasi SIJALI3.

“Ada 3 kondisi yang wajib dipenuhi dosen yang akan mengurus jabatan fungsional akademik ke tahapan lebih tinggi yaitu pertama mempunyai NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), riwayat mengajar empat semester sudah tampil pada PDDIKTI, terhitung mulai tanggal yang terdapat di SK awal dan dosen melakukan ajuan JFA melalui https://says.bsi.ac.id/aju-BANGDOS.js,” ungkap Siti.

Senada dengan hal itu, Normah, pemateri kedua menjelaskan tentang tata cara penginputan SIJALI3. Para dosen dapat menginput dokumen digital ke-4 bidang,  dengan login terlebih dahulu pada laman https://sijali-lldikti3.kemdikbud.go.id/. Dosen wajib teliti, saat melakukan penginputan data untuk menghindari terjadinya revisi dari pihak LLDIKTI3.

“Bagi dosen-dosen Universitas BSI yang telah memiliki jabatan fungsional akademik, dapat mempublikasikan karya ilmiah melalui jurnal yang dikelola oleh LPPM dan prodi, sekitar 44 jurnal untuk memenuhi angka kredit atau KUM bidang penelitian,” tutupnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement