Kamis 07 Apr 2022 15:39 WIB

Soal Isu Penundaan Pemilu, Presiden Diminta Sanksi Luhut

Presiden tegur menteri yang bicara soal penundaan pemilu.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Pemerintah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 H yaitu 2-3 Mei 2022, serta cuti bersama Idul Fitri pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Foto: Antara/BPMI
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Pemerintah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 H yaitu 2-3 Mei 2022, serta cuti bersama Idul Fitri pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo diminta memberikan sanksi ke bawahannya yang masih berwacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.  Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego mengatakan sikap tegas Presiden Jokowi soal penolakan wacana itu memang sudah saatnya dilakukan.

Sebab, menurut dia, selain tidak sesuai konstitusi, saat ini banyak kritik di masyarakat terkait beberapa hal penting yang seharusnya diselesaikan pemerintah, seperti soal pangan dan energi.

Baca Juga

Karena itu, ia menilai memang sudah saatnya Presiden Jokowi juga bertundak tegas kepada anak buahnya, para menteri dan jajarannya yang selama ini masih berwacana soal tiga periode tersebut.

"Terutama seperti Menteri Luhut itu, itu harus ada sanksi," jelas Indria Samego ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/4/2022).

Menurut dia, Menteri Luhut selama ini banyak berbicara soal perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu. Menko Maritim Marves itu juga sudah berbicara soal big data seratusan juta warganet yang disebut dukung penundaan pemilu. Terbaru soal dukungan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk Jokowi tiga periode.

"Dia (Luhut) bicara soal bigdata penundaan pemilu, dia juga tiba-tiba sebagai Dewan Pembina APDESI yang mewacanakan Jokowi tiga periode. Jadi memang dia harus disanksi, kalau Presiden Jokowi tegas menolak wacana tiga periode ini," imbuhnya.

Kalaupun memangnya Luhut resmi diangkat sebagai penasihat atau dewan pembina APDESI, Indria menilai juga tidak tepat. Bagaimana menteri investasi bisa masuk dalam organisasi perangkat desa. Wajar, menurut Indria, kemudian publik mengaitkan soal dukungan APDESI kepada Jokowi tiga periode tersebut dengan posisi Luhut.

"Karena itu mereka, para menteri dan anak buah presiden yang masih mewacanakan tiga periode dan penundaan pemilu, harus diberikan sanksi tegas oleh Jokowi. Agar kemarahan presiden di rapat kabinet menolak tiga periode bukan hanya sebatas ucapan basa basi saja," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur jajaran menteri yang terus menerus memberikan pernyataannya terkait masalah penundaan pemilu dan juga perpanjangan masa jabatan presiden. Jokowi ingin seluruh jajarannya fokus dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi saat ini, seperti kenaikan harga kebutuhan pangan dan juga energi.  

Hal ini disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4) yang diunggah melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (6/4). “Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan. Ndak,” kata Jokowi.

Baca Juga

Jokowi ingin jajarannya memperbanyak komunikasi kepada masyarakat terkait situasi global yang terjadi saat ini. Kondisi global yang sulit ini menyebabkan terjadinya krisis dan juga kenaikan inflasi di berbagai negara, bahkan berdampak pada kondisi di dalam negeri. Karena itu, ia tak ingin jajarannya justru membuat polemik di masyarakat.

“Jangan menimbulkan polemik di masyarakat, fokus pada bekerja dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi,” ujar Jokowi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement