Kamis 07 Apr 2022 16:58 WIB

Yunani akan Minta ICC Selidiki Dugaan Kejahatan Perang di Mariupol

Mariupol diketahui memiliki komunitas Yunani yang cukup besar.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Citra satelit yang disediakan oleh Maxar Technologies ini menunjukkan pemandangan artileri yang dikerahkan di Talakivka, timur laut Mariupol, Ukraina selama invasi Rusia pada Sabtu, 19 Maret 2022. Yunani akan meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di Mariupol, Ukraina.
Foto: AP/Maxar Technologies
Citra satelit yang disediakan oleh Maxar Technologies ini menunjukkan pemandangan artileri yang dikerahkan di Talakivka, timur laut Mariupol, Ukraina selama invasi Rusia pada Sabtu, 19 Maret 2022. Yunani akan meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di Mariupol, Ukraina.

REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA -- Yunani akan meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di Mariupol, Ukraina. Kota pelabuhan tersebut diketahui memiliki komunitas Yunani yang cukup besar.

“Yunani akan meminta pengadilan internasional di Den Haag untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan di Mariupol. Yunani memiliki ketertarikan khusus untuk Mariupol karena keberadaan 100 ribu lebih komunitas Yunani di sana,” kata Menteri Luar Negeri Yunani Nikos Dendias, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga

Mariupol diketahui telah menjadi salah satu medan pertempuran paling sengit antara pasukan Rusia dan Ukraina. Menurut Dendias, Yunani pun akan meminta sekutu Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) untuk melakukan yang terbaik dalam membantu kota pelabuhan Ukraina lainnya, yakni Odessa, menahan serangan Rusia. “Untuk melakukan itu, cukup sederhana, yakni dengan memberikan Ukraina sarana yang memadai untuk melindungi kota yang telah mereka minta,” ujar Dendias.

Jaksa ICC telah mengumumkan akan segera membuka penyelidikan dugaan kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina. Penyelidikan diluncurkan setelah adanya permintaan sejumlah pengadilan dari negara anggota yang belum pernah terjadi sebelumnya. “Penyelidikan aktif secara resmi dimulai di Ukraina setelah menerima rujukan dari 39 negara pihak,” kata jaksa ICC Karim Khan lewat akun Twitter pribadinya pada 2 Maret lalu.

Rujukan oleh negara-negara anggota mempercepat penyelidikan karena memungkinkan jaksa tak perlu meminta persetujuan pengadilan di Den Haag. Artinya mereka dapat mempercepat penyelidikan tanpa melalui proses yang memakan waktu berbulan-bulan.

Khan mengungkapkan, kantor kejaksaan ICC akan mulai mengumpulkan bukti untuk setiap tuduhan kejahatan perang, baik masa lalu maupun masa kini, dan kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida yang dilakukan di bagian mana pun di wilayah Ukraina. Sebelumnya Khan khawatir dengan perkembangan situasi di Ukraina. Dia mengingatkan para pihak yang terlibat dalam konfrontasi menghormati kewajibannya di bawah hukum humaniter internasional.

“Saya telah mengikuti perkembangan terakhir di dan sekitar Ukraina dengan keprihatinan yang meningkat, Sangat penting bahwa semua pihak dalam konflik menghormati kewajiban mereka di bawah hukum humaniter internasional,” kata Khan pada 25 Februari lalu, sehari setelah Rusia melancarkan serangan ke Ukraina.

Dia memperingatkan Rusia serta Ukraina bahwa ICC dapat menjalankan yurisdiksinya atas dan menyelidiki setiap tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang yang dilakukan di dalam wilayah Ukraina sejak 20 Februari 2014. Khan menekankan, siapa pun pihak yang menghasut, memerintahkan, atau berkontribusi dengan cara lain untuk melakukan kejahatan semacam itu, dapat dituntut ICC.  

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement